BREAKING NEWS

Wamenag: Pernikahan Resmi Sebagai Penguatan Perlindungan Hak Warga Negara

  

Jakarta — Pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara negara masih menjadi salah satu persoalan serius dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pentingnya masyarakat memprioritaskan pernikahan resmi sesuai hukum negara guna menjamin perlindungan hak-hak keluarga di masa depan.


Penegasan tersebut disampaikan Wamenag saat menerima audiensi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Muchlis, di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Wamenag menjelaskan bahwa meskipun nikah siri dinilai sah secara agama, praktik tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari, terutama menyangkut status anak, pembagian harta, dan perlindungan hak keluarga.  “Kalau pernikahan berjalan normal dan terdaftar, semua selesai di Kemenag. Namun, begitu ada kasus nikah siri, persoalan status anak dan harta pasti larinya ke Peradilan Agama di Mahkamah Agung. Inilah yang ingin kita minimalisir melalui kolaborasi,” ujar Wamenag.


Menurutnya, maraknya pernikahan tidak tercatat turut menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional. Oleh karena itu, Kementerian Agama mendorong penguatan program Isbat Nikah sebagai solusi bagi pasangan yang telah terlanjur menikah siri agar status pernikahannya dapat dilegalkan secara hukum negara.


Namun, pelaksanaan isbat nikah di lapangan masih menghadapi berbagai kendala administrasi. Salah satunya adalah ketidaksinkronan data kependudukan, terutama antara data di KTP dan Kartu Keluarga (KK).


Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa banyak pasangan nikah siri telah memiliki KTP dengan status “Kawin”, namun dalam Kartu Keluarga tercantum keterangan 'Pernikahan Tidak Tercatat'. “Kondisi ini kerap menyulitkan proses hukum dan administrasi karena data kependudukan tidak selaras. Inilah tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama,” ungkap Arief.


Selain aspek legalitas, Wamenag juga menekankan pentingnya pemenuhan batas usia minimal pernikahan 19 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai edukasi mengenai kesiapan usia, mental, dan ekonomi menjadi faktor kunci dalam menekan angka perceraian dan mencegah stunting.  “Edukasi harus dimulai dari orang tua. Menikah itu butuh kesiapan mental, fisik, dan ekonomi. Batas usia 19 tahun bukan sekadar angka, tetapi batas minimal agar pasangan memiliki kematangan dalam membangun rumah tangga yang stabil,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan berisiko melahirkan persoalan sosial baru, baik bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan.


Menanggapi hal tersebut, Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Muchlis, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan transformasi layanan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap proses hukum terkait pernikahan dan perkara keagamaan.


Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan layanan e-putusan, yang memungkinkan masyarakat mengakses salinan putusan perkara agama secara daring, cepat, dan sah. “Kami ingin proses hukum tidak lagi dianggap berbelit. Dengan kolaborasi bersama Kemenag dalam sosialisasi dan edukasi publik, kami optimistis masyarakat akan semakin terdorong memilih jalur legal dalam setiap urusan pernikahan,” ujar Muchlis.


Kolaborasi antara Kementerian Agama dan Mahkamah Agung tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak keluarga secara menyeluruh.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image