Wali Kota Tidore Tegaskan Perda Disabilitas Harus Diimplementasikan
Tidore - Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus diimplementasikan secara nyata dan tidak sekadar menjadi persyaratan administratif.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat menyampaikan Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda dimaksud pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026).
“Setelah perda ini disetujui dan menjadi sebuah peraturan daerah, maka jangan dijadikan sebagai sebuah peraturan daerah cuma hanya memenuhi persyaratan-persyaratan belaka, akan tetapi ini dapat diimplementasikan betul agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus sebagai instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
“Saya harap setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, saya minta kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini, tentunya dengan harapan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi yang luas dalam tingkat dan tahapan pembicaraan ranperda yang diajukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sependapat bahwa Ranperda tersebut harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, nondiskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas.
Asas dan tujuan tersebut, menurutnya, telah menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal Ranperda dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan.
“Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam Ranperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Muhammad Sinen.
Ia juga menambahkan bahwa aksesibilitas dan pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas merupakan kewajiban pemerintah daerah. Komitmen tersebut, lanjutnya, akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah ini, bagi Pemerintah Daerah merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya, dengan harapan Perda ini ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di daerah ini,” kata dia.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan diikuti 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, dan undangan lainnya.
