BREAKING NEWS

Penguatan PPID Kawal Keterbukaan Informasi Publik Era Transformasi Digital


 Yogyakarta — Di tengah percepatan digitalisasi, keterbukaan informasi harus dijalankan dalam kerangka hukum yang jelas agar tidak menimbulkan risiko bagi kepentingan negara maupun publik.


Prinsip tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Informasi Publik yang digelar Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital di MMTC, Kota Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).


Kegiatan ini salah satunya difokuskan pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan pelaksanaan uji konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.


Melalui bimbingan teknis ini, PPID dibekali panduan praktis agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian serta penerapan protokol keamanan data pemerintah.


PLID Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Agus Purwanto menegaskan bahwa seluruh informasi yang dihasilkan, dikelola, dan disebarluaskan oleh badan publik pada prinsipnya merupakan milik masyarakat. Namun, keterbukaan tersebut harus dilaksanakan dalam batasan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan negara maupun publik.


"Semua informasi publik pada prinsipnya terbuka, kecuali yang secara ketat ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi. Menutup informasi yang seharusnya terbuka sama berbahayanya dengan membuka informasi yang seharusnya ditutup,” ungkap Agus.


Ia menjelaskan, Daftar Informasi Publik diposisikan sebagai dokumen kunci dalam tata kelola informasi badan publik, khususnya di era digital. DIP berfungsi sebagai katalog resmi yang memuat ringkasan informasi, unit penguasa data, waktu penerbitan, hingga jangka waktu retensi informasi, sehingga memudahkan petugas layanan informasi dan masyarakat dalam menelusuri data yang dibutuhkan.


Selain DIP, keberadaan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) juga dinilai sama pentingnya. Kedua instrumen tersebut berperan dalam meningkatkan efisiensi birokrasi, memberikan kepastian bagi petugas dalam pelayanan informasi, serta menjelaskan secara jelas batasan akses informasi yang dimiliki suatu badan publik.


Melalui penguatan kapasitas PPID, pemerintah berharap keterbukaan informasi publik di era digital dapat terus diperkuat sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengabaikan aspek perlindungan data dan kepentingan strategis negara.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image