Mensos Minta Kepala Daerah Hati-hati Soal Narasi Pemutakhiran Data PBI-JKN
Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta seluruh kepala daerah, untuk menyampaikan narasi yang tepat terkait kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) guna menghindari kebingungan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mensos, terkait menyusul pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dinilai berpotensi menyesatkan publik. "Jangan sampai ada pernyataan dari kepala daerah yang justru membuat bingung. Seperti pernyataan Walikota Denpasar. Itu berpotensi menyesatkan. Dan itu sungguh-sungguh membuat masyarakat nanti menjadi bingung," kata Mensos, melalui keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Mensos Saifullah Yusuf menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebutkan, lresiden menginstruksikan Kementerian Sosial menonaktifkan penerima manfaat PBI-JKN pada desil 6 hingga 10.
Menurut Kementerian Sosial, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan dapat memicu kesalahpahaman mengenai kebijakan pemerintah dalam penataan data penerima bantuan. "Jadi saya meminta Walikota Denpasar untuk mencabut dan untuk meminta maaf. Karena jangan sampai nanti ini menjadi suatu hal yang dianggap kebenaran," ungkapnya.
Mensos menegaskan, penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah didasarkan pada instruksi presiden, melainkan mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan.
DTSEN merupakan satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program bantuan sosial, bukan sebagai perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penonaktifan berdasarkan pemutakhiran data DTSEN, khususnya bagi peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan.
Mereka yang tidak lagi memenuhi kriteria diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.
Adapun kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terdapat kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.
Di sisi lain, Saifullah Yusuf menekankan bahwa kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPS membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak.
