BREAKING NEWS

Menag Tekankan Validasi Ketat Nikah Massal WNI di Luar Negeri

 


Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya validasi ketat serta penguatan sistem administrasi dalam pelaksanaan nikah massal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Penegasan ini disampaikan Menag saat menerima audiensi Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Arif Sulistiyo menyampaikan usulan pelaksanaan nikah massal bagi WNI di Taiwan. Usulan ini didorong oleh keterbatasan biaya yang dihadapi sebagian WNI, khususnya pekerja migran, untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan hukum Indonesia.


Menag menyatakan, Kementerian Agama pada prinsipnya mendukung inisiatif yang bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan nikah massal harus disertai kesiapan sistem dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.


“Pelaksanaan nikah massal harus benar-benar dipastikan validitas dan keabsahannya. Sistem administrasi dan verifikasi calon pengantin harus diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran, seperti praktik poligami atau poliandri yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan,” ujar Menag.


Menurut Menag, pencatatan perkawinan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Karena itu, setiap pernikahan, termasuk yang dilaksanakan secara massal di luar negeri, wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.


Selain isu nikah massal, audiensi juga membahas tantangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Taiwan. Arif Sulistiyo menyampaikan bahwa proses perizinan kegiatan ibadah di Taiwan masih relatif rumit dan membutuhkan dukungan serta fasilitasi dari pemerintah Indonesia.


Menag menyambut aspirasi tersebut dan menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia menilai kehadiran negara penting untuk memastikan WNI dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan setempat.


“Kementerian Agama siap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan, sepanjang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, agar layanan keagamaan bagi WNI di luar negeri dapat berjalan dengan baik,” kata Menag.


Audiensi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan perlindungan serta pelayanan keagamaan bagi WNI di luar negeri, sekaligus memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai hukum. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image