Ditjen Pas Pindahkan 241 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan
Jakarta – Sebanyak 241 warga binaan (narapidana) berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam rentang waktu satu minggu terakhir.
Pemindahan itu merupakan bagian dari upaya strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari peredaran narkotika dan telepon seluler. "Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas dan jajaran Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, melalui keterangan resmi, Minggu (8/2/2026).
Total kumulatif warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke pulau tersebut kini mencapai 2.189 orang. Mereka ditempatkan di Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan yang berstatus supermaximum dan maximum security.
Rincian pemindahan dimulai pada Rabu (4/2/2026) dengan satu orang dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang. Kemudian, pada Jumat malam (6/2/2026), dilakukan pemindahan massal sebanyak 200 orang dari Jakarta, yang terdiri atas 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, langkah itu bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga rehabilitatif. "Kami berharap pemindahan warga binaan high risk yang dipindahkan dapat mengubah perilaku menjadi lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan dua tujuan penting pemindahan. Pertama, agar lapas/rutan asal dapat optimal bersih dari narkoba, HP, dan gangguan keamanan serta ketertiban. Kedua, sebagai bentuk pembinaan intensif. Setelah enam bulan, akan dilakukan asesmen untuk menilai perubahan perilaku dan kemungkinan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat gabungan dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjen Pas Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian setempat. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Ditjen Pas, membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari barang terlarang.
