BREAKING NEWS

Dinas Perpusarsip Sleman Sosialisasikan Kode Klasifikasi Arsip Terbaru


 Sleman - Ketua Tim Kerja Pengembangan Sistem dan Pelayanan Kearsipan Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Betty Indriati, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, sesuai dengan regulasi kearsipan terbaru.


Hal itu disampaikan Betty, dalam Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip terbaru sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Sleman Nomor 18.1/Kep.KDH/A/2025. Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Sasana Wicara Lt. 2 Kantor Kalurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, Kamis (5/2/2026).


Kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diatur untuk menata berkas berdasarkan urusan pemerintahan, fungsi, dan tugas unit kerja, berdasarkan pedoman terkini (Kepbup Sleman Nomor 18.1 Tahun 2025).


Menurut Betty, sistem itu menggunakan kombinasi angka untuk mempermudah pengelolaan surat, pemberkasan, dan penyusutan arsip.


“Kode klasifikasi arsip terbaru ini mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, yang memiliki struktur hierarkis tiga digit atau lebih. Struktur Kode Klasifikasi Arsip (Umum/Primer) dilingkungan Pemerintah Daerah seperti kode angka 000 untuk Umum, 100 untuk Pemerintahan, 200 untuk Pembangunan, 300 untuk Keamanan /Ketertiban, 400 untuk Kesejahteraan Rakyat, 500 untuk Perekonomian, 600 untuk Pekerjaan Umum dan Ketenagaan, 700 untuk Pengawasan, 800 untuk Kepegawaian, 900 untuk keuangan,” kata  Betty.


Panewu atau Camat Depok, Djoko Muljanto mengatakan arsip dapat mendukung terwujudnya good government, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Sehingga harus dikelola dengan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal.


“Arsip memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya good government, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas publik. Dengan pengelolaan arsip yang baik dapat memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, Arsip juga dapat menjadi bukti pertanggungjawaban pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.


Sedangkan Carik Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari, menyatakan pengelolaan Arsip di Kalurahan Condongcatur sudah mulai tertata dengan baik dan rapi setelah mendapat bimbingan beberapa kali dari Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Sleman.


“Aplikasi SIMARDA (Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah) juga telah mulai digunakan pada tahun 2026 ini, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan surat masuk dan keluar. Sehingga proses pengelolaan surat dapat dilakukan lebih cepat, akurat dan dipertanggungjawabkan dengan lebih baik, serta layanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dengan pengelolaan surat yang lebih efisien,” ungkapnya.


Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kapanewon Depok, Riana Supriyani, mengharapkan kalurahan di wilayah Kapanewon Depok dapat mulai menggunakan aplikasi Simarda dan Srikandi, dalam surat menyurat dan pengelolaan arsip sehingga dapat lebih baik dan efisien.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image