Tok! LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank Umum 3,50% dan BPR 6%, Berlaku Mulai Februari 2026
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas psikologis penabung di Tanah Air. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar awal pekan ini, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, baik untuk Rupiah maupun Valuta Asing (Valas).
Keputusan ini menjadi sinyal bahwa kondisi likuiditas perbankan nasional masih sangat "basah" alias memadai di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026), Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengumumkan tarif bunga penjaminan yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Rincian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Terbaru:
Agar simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS, bunga yang diterima dari bank tidak boleh melebihi angka berikut:
Bank Umum (Rupiah): 3,50%
Bank Umum (Valas): 2,00%
Bank Perekonomian Rakyat / BPR (Rupiah): 6,00%
"Keputusan ini diambil secara kredibel dengan mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, serta likuiditas perbankan yang tumbuh positif," ujar Ferdinan.
Rapor Hijau Perbankan Nasional
Keputusan LPS menahan bunga penjaminan bukan tanpa alasan. Data per Desember 2025 menunjukkan otot perbankan Indonesia makin kencang. Kredit perbankan tumbuh impresif sebesar 9,63% (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) melonjak 13,83% (yoy)—didorong oleh belanja pemerintah dan korporasi yang deras.
Dari sisi keamanan, rasio alat likuid (AL/DPK) berada di level 28,57%, jauh di atas ambang batas aman 10%. Artinya, bank punya uang tunai yang sangat cukup untuk melayani penarikan dana nasabah kapan saja.
"Cakupan penjaminan kami saat ini melindungi 99,94% rekening di bank umum. Ini jauh di atas mandat undang-undang yang hanya mensyaratkan 90%," tambah Ferdinan.
Awas Jebakan Bunga Tinggi! Ingat Syarat "3T"
Meski kondisi perbankan sehat, LPS tetap mewanti-wanti nasabah agar tidak tergiur iming-iming bunga deposito tinggi yang tidak masuk akal (di atas TBP yang ditetapkan).
Ferdinan mengingatkan kembali "mantra" keselamatan dana nasabah, yaitu prinsip 3T. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka simpanan nasabah TIDAK DIJAMIN LPS jika bank dicabut izin usahanya.
Apa itu Syarat 3T?
Tercatat dalam pembukuan bank.
Tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).
"Kami mengimbau bank agar transparan. Jangan sembunyikan informasi TBP ini dari nasabah. Tempel di tempat yang mudah dilihat atau informasikan lewat kanal digital," pungkas Ferdinan dengan tegas.
Langkah LPS mempertahankan bunga penjaminan ini diharapkan memberikan kepastian bagi industri perbankan dalam mengelola biaya dana (cost of fund), sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
