Pengawasan Ketat dan Percepatan Akses, Strategi Badan POM Sepanjang 2025
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mempercepat akses masyarakat terhadap obat yang aman dan bermutu melalui transformasi sistem pengawasan dan registrasi produk sepanjang 2025.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum produksi hingga selama peredaran. "Sepanjang 2025, Badan POM menerbitkan 6.653 sertifikat Cara Pembuatan Obat dan Makanan yang Baik (CPOB) bagi sarana produksi," katanya, dalam konferensi pers Jumat (30/1/2026).
Dia menjelaskan, sebelum beredar, seluruh obat dan makanan wajib melalui evaluasi keamanan, mutu, dan khasiat. Pada 2025, Badan POM menerbitkan 201.687 nomor izin edar obat dan makanan, yang sebagian besar berasal dari produk kosmetik.
Secara khusus, Badan POM juga menerbitkan izin edar untuk 33 obat generik pertama serta sekitar 50 obat inovatif baru, termasuk untuk terapi berbagai jenis kanker. Kebijakan ini dinilai strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengobatan yang efektif dan terjangkau.
Untuk mempercepat proses tersebut, Badan POM menerapkan mekanisme percepatan registrasi melalui skema reliance. Waktu evaluasi yang sebelumnya mencapai 300 hari kerja berhasil dipangkas menjadi 120 hari, bahkan hingga 90 hari kerja. Pada produk tertentu, persetujuan dapat diselesaikan sekitar 50 hari kerja. “Percepatan ini menjadi momentum penting agar masyarakat lebih cepat mendapatkan akses terhadap terapi yang dibutuhkan,” ujar Taruna Ikrar.
Dalam mendukung perdagangan internasional, Badan POM menerbitkan 51.453 surat keterangan ekspor dan 155.600 surat keterangan impor, serta 7.370 fasilitas special access scheme sepanjang 2025. "Badan POM juga menerbitkan ratusan sertifikat distribusi obat dan sistem manajemen keamanan pangan," ungkapnya.
Kepercayaan internasional juga ditunjukkan melalui penunjukan Badan POM oleh United States Food and Drug Administration sebagai lembaga certifying entity untuk ekspor rempah Indonesia. Kepercayaan tersebut menghasilkan nilai ekonomi ekspor Rp50,9 miliar melalui 85 pengapalan bersertifikat khusus.
Di sisi pengawasan, Badan POM memeriksa ribuan sarana produksi dan distribusi, dengan temuan ketidaksesuaian yang akan ditindaklanjuti melalui pembinaan dan asistensi. "Ke depan, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi lintas sektor demi perlindungan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
