BREAKING NEWS

Ketua KY Usulkan Badan Pengawas Terpadu untuk Pengawasan Ha

 


 Jakarta  – Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menyoroti masih lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi sanksi etik hakim yang disampaikan KY kepada Mahkamah Agung (MA). Kondisi tersebut, menurutnya, kerap terjadi karena alasan teknis yudisial serta belum adanya payung hukum berupa undang-undang yang mengatur pengawasan hakim secara komprehensif.


Hal itu disampaikan Abdul Chair dalam Seminar Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim yang digelar di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/1/2026).


Abdul Chair menjelaskan, hingga saat ini pengawasan hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara KY dan MA. Padahal, secara prinsip, pengawasan terhadap perilaku dan etika hakim semestinya diatur dalam undang-undang agar memiliki daya ikat yang kuat dan menjamin kepastian hukum.  “Sampai hari ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan dan peraturan bersama. Ini masalah prinsip. Tanpa kepastian hukum dalam bentuk regulasi, bagaimana kita bisa mewujudkan keadilan secara substansial,” tegasnya.


Ia mengingatkan, pengawasan internal terhadap hakim memang menjadi kewenangan MA, sementara KY menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Namun, tanpa dasar hukum yang tegas, relasi kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih sekaligus melemahkan efektivitas penegakan kode etik.


Untuk menjawab persoalan tersebut, Abdul Chair mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu yang bekerja secara kolaboratif. Badan ini diharapkan menjadi wadah sinergi antara Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY dalam skema pemeriksaan bersama.  “Harus ada satu struktur pengawasan bersama. Saya mengusulkan Badan Pengawasan Hakim Terpadu yang menghimpun fungsi pengawasan di MA dan KY, didukung tenaga ahli, serta bekerja dalam satu sistem,” jelasnya.


Dengan skema tersebut, seluruh laporan dugaan pelanggaran hakim dari masyarakat akan masuk melalui satu pintu. Menurut Abdul Chair, model ini diyakini dapat mengikis dualisme pengawasan sekaligus mengakomodasi kepentingan kedua lembaga secara proporsional.  “Tanpa penyatuan model pengawasan, upaya mewujudkan peradilan yang bersih akan terus terhambat. Ini adalah bagian dari pembaruan sistem peradilan,” tandasnya.


Menutup pemaparannya, Abdul Chair juga mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa untuk aktif melakukan riset kritis terkait problematika pengawasan hakim, khususnya dalam merumuskan desain pembaruan pengawasan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image