KemenP2MI Perkuat Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh, mulai dari tahap rekrutmen hingga penempatan dan pemulangan.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama DPR RI, Selasa (27/1/2026), yang membahas berbagai isu strategis penempatan dan pelindungan PMI.
Dalam rapat tersebut, KemenP2MI bersama DPR RI mengevaluasi mekanisme rekrutmen, pelatihan, dan penempatan pekerja migran perseorangan, tata kelola perizinan serta pengawasan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), hingga penanganan pelanggaran dan penerapan sanksi administratif. Pembahasan juga menitikberatkan pada penguatan standar pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan perjanjian kerja sebagai instrumen pelindungan preventif bagi PMI.
Berdasarkan data KemenP2MI, realisasi penempatan PMI sepanjang 2025 mencapai 296.948 orang, atau 114,58 persen dari target nasional 259.144 orang. Lima negara tujuan utama penempatan PMI adalah Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan sektor domestik dan perawatan masih menjadi penyerap terbesar.
Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI Ahnas menegaskan, capaian tersebut harus diiringi dengan penguatan kualitas pelindungan. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk memastikan PMI bekerja secara aman, legal, dan bermartabat.
“KemenP2MI terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan P3MI, guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menyerap dan menindaklanjuti kendala di lapangan,” ujar Ahnas.
Ia menambahkan, KemenP2MI juga mendorong penempatan PMI perseorangan yang profesional dan terlindungi, seiring meningkatnya minat bekerja secara mandiri ke luar negeri. Ke depan, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif, antara lain melalui penyederhanaan prosedur penempatan, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta penyediaan layanan pendampingan bagi PMI mandiri.
Pada aspek pengawasan, KemenP2MI mencatat 2.800 pengaduan PMI sepanjang 2025, yang mayoritas berkaitan dengan pemulangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, kesehatan, serta persoalan keimigrasian. Menindaklanjuti hal tersebut, pengawasan terhadap P3MI dan lembaga terkait terus diperkuat, baik melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung, disertai penerapan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat Panja DPR RI dan KemenP2MI juga menegaskan pentingnya standardisasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja global. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesiapan, keselamatan, dan daya saing PMI di negara penempatan.
“Standar kurikulum dan sertifikasi terus kami selaraskan dengan kebutuhan pasar kerja internasional agar PMI lebih terlindungi dan memiliki daya saing yang kuat,” pungkas Ahnas.
