BREAKING NEWS

Bea Cukai Sita 20 Ribu Rokok Ilegal di Demak

 

Demak – Bea Cukai bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Rabu (28/1/2026).


Operasi tersebut melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Demak.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu lokasi di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pemantauan tim di lapangan.


“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi,” ujarnya.


Adapun merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (Grape, Merah, Orange), Merah Delima, Marbol, 54 Ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, serta Milde Exclusive, dengan jumlah bervariasi.


Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi pencegahan dengan menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah lokasi sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.


Kegiatan penegakan hukum tersebut dilaksanakan secara humanis, sehingga berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image