BREAKING NEWS

Aturan Baru Terbit! Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Menkomdigi Meutya Hafid: Kiamat bagi Penipu Online

 


 JAKARTA – Era kebebasan para sindikat penipuan online yang berlindung di balik "nomor hantu" atau kartu perdana sekali pakai akhirnya menemui ujungnya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan ketat: registrasi nomor seluler berbasis biometrik.


Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang menjadi payung hukum baru dalam tata kelola telekomunikasi nasional. Langkah ini dinilai sebagai terobosan paling agresif pemerintah dalam satu dekade terakhir untuk membersihkan ruang digital dari sampah spam dan kejahatan siber.


Menutup Celah Modus "Nomor Sekali Pakai"

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keresahan publik yang memuncak.


Selama bertahun-tahun, masyarakat dikepung oleh teror panggilan tak dikenal, pesan phishing, hingga pencurian kode OTP yang berujung pada pembobolan rekening. Akar masalahnya hampir selalu sama: nomor pelaku tidak teridentifikasi atau menggunakan identitas orang lain.


"Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas atau anonim. Dengan registrasi biometrik, kita memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas fisik yang valid dan tak terbantahkan," tegas Meutya Hafid di hadapan awak media.


Cara Kerja Sistem: Wajah Anda Adalah Kunci

Berbeda dengan sistem validasi NIK dan KK konvensional yang kerap bocor atau disalahgunakan, sistem biometrik ini bekerja lebih canggih dan presisi.


Dalam skema SEMANTIK, proses aktivasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) mewajibkan verifikasi wajah (face recognition) yang terintegrasi langsung dengan basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


Sistem ini secara otomatis akan menolak pendaftaran jika wajah pendaftar tidak cocok dengan foto yang tertera pada data NIK di KTP elektronik. Ini berarti:


Tidak ada lagi penggunaan NIK orang lain hasil curian data.


Ruang gerak sindikat jual-beli kartu perdana yang sudah "di-registrasi" secara ilegal menjadi tertutup total.


Perlindungan dari Hulu ke Hilir

Meutya Hafid menyadari adanya kekhawatiran publik terkait privasi. Namun, jurnalis senior yang kini duduk di kursi menteri tersebut menjamin bahwa kebijakan ini justru untuk melindungi hak warga negara.


"Registrasi biometrik tidak membatasi warga untuk berkomunikasi. Justru, kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal (hulu). Kita ingin warga tidak lagi mudah menjadi korban," paparnya.


Selain kewajiban biometrik, poin krusial lain dalam aturan baru ini meliputi:


Pembatasan Jumlah Nomor: Pemerintah memperketat batas maksimal kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas NIK.


Tanggung Jawab Operator: Penyelenggara seluler diwajibkan meningkatkan standar keamanan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tegas menanti operator yang lalai.


Evolusi Keamanan Digital

Langkah Komdigi di tahun 2026 ini merupakan penyempurnaan dari penataan registrasi prabayar yang dimulai sejak 2014 silam. Pola kejahatan digital yang terus bermutasi menuntut negara untuk selangkah lebih maju.


Dengan validasi wajah, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya padat secara trafik, namun juga aman bagi penggunanya. Bagi masyarakat, ini adalah angin segar di tengah maraknya cyber crime. Namun bagi para penipu online, hari ini mungkin adalah awal dari akhir operasional mereka.


Apa Dampaknya Bagi Anda?

Jika Anda berencana membeli nomor baru mulai hari ini, pastikan Anda melakukannya sendiri dengan wajah yang sesuai KTP. Hindari membeli kartu perdana yang diklaim "sudah aktif" oleh penjual pinggir jalan, karena dipastikan nomor tersebut akan segera dinonaktifkan oleh sistem baru ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image