Aturan Baru 'Smart City' Segera Terbit! Kemkomdigi Minta Masukan Publik Sebelum 5 Februari 2026
JAKARTA – Pembangunan "Kota Cerdas" atau Smart City di berbagai daerah di Indonesia tak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini tengah mengebut penyusunan payung hukum anyar untuk menstandarisasi konsep tersebut agar tidak sekadar menjadi jargon politik pemerintah daerah.
Langkah ini ditandai dengan dibukanya Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi menegaskan, aturan ini mendesak disahkan untuk memenuhi amanat Pasal 64 ayat (2) PP tersebut, yang mengharuskan adanya pedoman teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam draf RPM yang sedang digodok, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa setiap Pemda memiliki pedoman strategis yang seragam. Tujuannya jelas: menciptakan pengelolaan kota yang berkelanjutan lewat inovasi teknologi, bukan sekadar pengadaan aplikasi yang akhirnya mangkrak.
Ruang lingkup aturan ini sangat komprehensif, mencakup tata kelola birokrasi (Smart Government), ekonomi, kehidupan sosial masyarakat, lingkungan, hingga mobilitas perkotaan.
"RPM ini dirancang untuk menetapkan standar dan indikator Kota Cerdas sebagai tolok ukur implementasi di lapangan. Jadi, ada parameter yang jelas," tulis keterangan resmi Kemkomdigi.
Poin krusial dalam rancangan aturan ini antara lain:
Kewajiban Membentuk Gugus Tugas: Pemda diwajibkan membentuk tim pelaksana dan Forum Kota Cerdas.
Monitoring Ketat: Penilaian akan dilakukan berkala oleh Kemendagri, Kemkomdigi, dan lembaga terkait.
Kolaborasi Terbuka: Membuka ruang kerja sama Pemda dengan swasta, masyarakat, hingga pihak luar negeri.
Masyarakat Diberi Waktu hingga 5 Februari
Sesuai dengan semangat demokrasi dan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemkomdigi tidak ingin aturan ini bersifat satu arah (top-down).
Pemerintah secara resmi mengundang masyarakat, akademisi, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk "menguliti" dan memberikan masukan terhadap draf aturan ini.
Batas Waktu dan Cara Memberi Masukan:
Deadline: Masukan diterima paling lambat tanggal 5 Februari 2026.
Saluran: Kirimkan tanggapan Anda melalui surel ke moha052@komdigi.go.id.
Publik yang ingin mempelajari draf lengkap RPM Pendekatan Kota Cerdas dapat mengunduh dokumennya melalui tautan resmi yang telah disediakan di laman web Kemkomdigi. Partisipasi publik dinilai vital agar aturan ini benar-benar aplikatif dan menjawab tantangan urbanisasi masa depan.
