Ditjen Hubdat Dorong Integrasi Data Antarkementerian untuk Atasi Angkutan ODOL
Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mendorong percepatan integrasi data antarkementerian dan lembaga untuk menuntaskan persoalan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension and overload/ODOL). Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan bertajuk Integrasi Data Antar Kementerian/Lembaga ini melibatkan sejumlah institusi strategis, seperti Kemenko Infrastruktur, Kementerian PUPR, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, dan PT Jasa Marga. Diskusi dipandu oleh akademisi Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, dengan narasumber dari berbagai instansi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam sambutannya menyatakan bahwa penanganan ODOL tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Integrasi data menjadi kunci untuk menciptakan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efisien.
“FGD ini menguatkan komitmen kita untuk mengintegrasikan data kendaraan angkutan barang. Dengan data yang saling terhubung, kita bisa deteksi pelanggaran lebih cepat dan akurat,” ujar Aan.
Aan mengungkapkan bahwa meski kebijakan penanganan ODOL telah ada sejak 2016, pelaksanaannya masih belum optimal akibat tidak terhubungnya sistem data antarinstansi. Ia menekankan bahwa “satu data” nasional menjadi solusi mendasar untuk mengatasi hambatan tersebut.
Kepala Bidang )Kabid) Layanan dan Sistem Informasi Pusdatin Kemenhub, Panuju Dodot Sasongko, turut menyoroti hambatan teknis dalam integrasi data, mulai dari minimnya standardisasi hingga keterbatasan infrastruktur digital.
"Data masih tersebar dan belum digunakan secara kolektif. Padahal, jika data sudah terintegrasi, maka pembuatan kebijakan bisa lebih tepat sasaran,” jelas Dodot.
Pihak Kemenhub sendiri telah menyiapkan berbagai strategi, seperti penambahan titik Weigh in Motion (WIM), penguatan sistem penghubung layanan transportasi (SPLT), hingga peningkatan tata kelola satu data transportasi.
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aris Syahbudin menyatakan bahwa ODOL merupakan isu nasional dan membutuhkan penanganan kolaboratif lintas sektor. Ia mengusulkan pendekatan model koordinasi Samsat sebagai contoh sukses kerja sama antara pusat dan daerah.
"Kalau PAD daerah turun, langsung bisa dideteksi dan ditangani bersama. ODOL pun harus punya pola koordinasi seperti itu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Korlantas telah mulai memetakan pelanggaran ODOL lewat sistem SISLAPOPS, yang dapat digunakan untuk menyusun rencana aksi menuju zero ODOL.
Plt. Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR, Nyoman Suaryana, membeberkan bahwa kendaraan ODOL secara signifikan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Ia menegaskan bahwa kelebihan beban menyebabkan umur jalan menyusut dari 10 tahun menjadi hanya 3 tahun.
"Kerugian negara akibat kerusakan jalan dari kendaraan ODOL mencapai Rp47,43 triliun setiap tahun,” ungkapnya.
Ia mendorong Kemenhub memperkuat regulasi terkait jumlah sumbu kendaraan, serta mendorong penggunaan konfigurasi multi axle yang sesuai dengan kelas jalan.
Menutup diskusi, moderator Yayat Supriyatna menekankan bahwa pembahasan soal ODOL harus disertai dengan langkah konkret. Ia menegaskan bahwa persoalan ODOL telah menimbulkan dampak langsung terhadap keselamatan publik dan keuangan negara.
"yang penting bukan hanya diskusi, tapi aksi nyata lintas lembaga. Kalau kita jalan bareng, maka perbaikan sistem transportasi bisa terjadi,” tegas Yayat.