Lagi Pelaku Penipuan Online Di Ungkap Polda Metro Jaya


NEWSDAILY.ID JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap Kasus tindak pidana pencurian, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak bertempat di Lobby Main Hall Gedung Ditreskrimum  Polda Metro Jaya Selasa (31/03/2020)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :   LP/2012/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 27 Maret 2020, yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2020, di wilayah Cinere Depok, dengan korban seorang Perempuan berinisial DW, Tim Opsnal Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di lapangan dan melalui Medsos, dan berhasil menangkap  AH alias H, Laki-laki,  Umur 27 tahun di daerah Tapos Tigaraksa Tangerang, dengan barang bukti berupa Cetakan tangkapan layar percakapan Facebook dan whatsapp antara pelaku dan korban, 3 (tiga)unit HP, KTP AH dan Dompet

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, didampingi Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya Akbp. DR. H. Pujiyarto, SH., MH., dan  Kanit 1 Subdit Resmob AKP Herman E.W Simbolon, mengungkapkan modus pelaku membuat akun facebook palsu dengan nama LODYA ARUMI SYAKIRA yang memasang foto profil pelapor/korban dengan cara mem-follow akun instagram  korban dan mengambil foto profil nya. Tujuan pelaku membuat akun facebook tersebut supaya orang-orang percaya bahwa Akun Facebook tersebut adalah asli milik alodyadesi.

“Selanjutnya pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil  dari instagram (an. Alodyadesi) milik pelapor/korban” lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus  kembali menjelaskan “Karena tertarik foto profil (wanita cantik) yang dipasang pelaku,  sebanyak  47 (empat puluh tujuh) orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan meminta untuk berteman dan meminta nomor HP utk chatting melalui Whatsapp”

“Pelaku diduga memiliki kelainan seksual, pelaku selalu meminta kepada laki-laki (korban) untuk mengirimkan pulsa dan  foto alat vital/kelamin. Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka para lelaki tersebut juga akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto alat kelaminnya” terang Yusri Yunus

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman palung lama 5 Tahun, dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Subscribe to receive free email updates: