Audiensi Karantina Pertanian dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung


Bangka Belitung - Bertempat di ruang kerja Kapolda Kepulauan Bangka Belitung hari ini Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri beserta jajaran strukturalnya melakukan audiensi serta koordinasi terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama serta Pedoman Kerja antara Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selasa (13/08/2019)

Kehadiran tim Karantina disambut langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen. Pol. Drs. Istiono, M.H didampingi Dirkrimsus Kombes. Indra Krismayadi dan Kasubdit 1 Indag Kompol. Wahyudi Rahman. Sedangkan Korwas PPNS saat ini pejabatnya memasuki masa pensiun dan belum dilantik pejabat barunya.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang tugas pokok dan fungsi karantina serta isi perjanjian kerja sama antara Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 10941/HK.230/K/07/2018; Nomor : B/36/VII/2018 serta Pedoman Kerja Nomor : 12591/HK.220/K/07/2019; Nomor : B/87/VII/2019 tentang Pengawasan, Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati.

Pelaksanaan kegiatannya adalah berupa pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan tertutup, bantuan pengamanan terbuka; misalnya kegiatam pre-emtif berupa sosialisasi, penyuluhan; kegiatan preventif dapat berupa pemeriksaan terhadap badan/orang, media pembawa dan alat angkut; pengaturan, penjagaan, pengawalan, memberdayakan peran serta petugas dan masyarakat di sekitar wilayah layanan dan operasional Karantina Pertanian dan patroli. Selain itu juga terkait penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia seperti PPNS, Intelijen dan Polisi Khusus Karantina.

Semoga dengan pertemuan tersebut Karantina Pertanian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia makin bersinergi dalam pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati.

Subscribe to receive free email updates: