Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Home Industri Ineks di Bogor


NEWSDAILY.ID Bogor  –  Jaringan pembuat dan pengedar narkotika digulung Satnarkoba Polres Bogor. Bersama para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam didampingi Kasubag Humas, AKP Ita Puspita Lena di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor mengatakan, pengungkapan pabrik rumahan ekstasi ini atas pengembangan dari kasus sebelumnya.

Penyidik yang melakukan pengembangan atas keterangan tersangka sebelumnya, akhirnya menangkap MS (30), DK (31) dan ES (29).

“Ketiganya ditangkap disebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Sukahati, Gang Swadaya, RT 04/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” jelas AKP Andri, di Mapolsek Bogor, Jumat (19/7/2019).

Dari TKP, polisi menemukan alat pembuat ekstasi yang oleh tersangka diakui dipesan dari luar negeri.
Alat ini mampu menghasilkan 500 butir ekstasi dalam seharinya. Saat ini pelaku sudah beroperasi selama satu bulan.

“Kami menangkap tiga tersangka juga menyita alat cetak, bahan baku, dan 150 ekstasi siap edar. Satu hari mereka bisa mengedarkan 500 pil ekstasi. Mereka menjual di wilayah Jabodetabek,” kata AKP Andri.

Hasil pengembangan, petugas menyita  mesin pembuat di daerah Cilangkap, Depok. Selain mesin cetak, petugas juga menyita bahan baku narkoba jenis sabu, metamphetamin, juga obat-obat warung jenis paracetamol, serta ekstrak kopi.

Guna memberi ciri tersendiri hasil produk, tersangka menggunakan obat paracetamol dan ekstrak kopi yang dicampurkan untuk memberikan efek tersendiri.

“Karena bahan bakunya sembarangan, maka hasil produk dari tersangka, memiliki daya rusak ketahanan tubuh yang sangat dasyat,”ujar AKP Andri.
Selain ekstasi, polisi juga menyita 1 ons sabu dan 9 Kg ganja. Jumlah total ada 54 tersangka yang terjaring dari 40 TKP.

“Para tersangka memakai media sosial dalam hal memasarkan barang terlarang mereka. Pelaku selalu berevolusi guna menghindari deteksi polisi,”katanya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, 127 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda pidana minimal Rp 10 miliar.

“Semua kasus ini telah lengkap dan hari ini juga kami serahkan kepada kejaksaan agar segera diajukan ke pengadilan,” tandas AKP Andri.

Subscribe to receive free email updates: