DPRD TAKALAR KEMBALI SETUJUI 3 BUAH RANPERDA PADA RAPAT PARIPURNA PEMANDANGAN UMUM FRAKSI.


NEWSDAILY.ID Takalar -- Bertempat di Ruang Sidang lt.II DPRD Kab. Takalar telah berlangsung Rapat Paripurna Pemandangan Umum fraksi terhadap 3 buah Ranperda yang kembali disetujui oleh DPRD Takalar dan dihadiri Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM, Rabu 31 Juli 2019.

Tiga buah ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang perubahan Perda No. 3 tahun 2015 tentang tata cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda No.7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda tentang penyertaan Modal Pemerintah Kab. Takalar kepada PT. Bank Sul-Selbar, BPR Galesong, Perusda Panrannuangku dan PT. BPR Surya Sejati Palleko.

Usai mendengar Pandangan umum fraksi, Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM mewakili Bupati Takalar dalam memberikan jawabannya mengatakan diantaranya terkait Ranperda Pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara kualitatif dan kuantitif sehingga visi misi Kab. Takalar dapat terwujud yakni Takalar Unggul, Sejahtera dan Bermartabat.

"Saya harap dengan disetujuinya 3 Ranperda ini Kab. Takalar dapat lebih baik lagi baik dalam tatanan pencalonan, pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa yang mengacu pada pelayanan kepada masyarakat dan pembentukan perangkat daerah dapat memaksimlkan pekerjaan dan pekerjaan di OPD tidak tumpang tindih". Harap sekda.

Ketua bersama anggota DPRD Kab. Takalar, Sekda Takalar, para Pimpinan OPD Kab. Takalar serta para Kabag. Kab. Takalar turut hadir dalam Rapat tersebut.

Subscribe to receive free email updates: