BNNP Provinsi Banten Amankan 3 Kurir Narkoba Berikut 5,2 kg Sabu dan 150 kg Ganja


NEWSDAILY.ID Serang –  Tiga kurir narkotika ditangkap petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten didua lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka MN (39), FN (29), dan IG (44), petugas mengamankan barang bukti 5,2 sabu serta 150 kilogram ganja.

Tersangka MN (39) warga Kramatjati, Jakarta Timur yang merupakan kurir jenis sabu seberat 5,2 kg diamankan saat turun dari kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu (6/7/2019). Sedangkan FN ditangkap di Bengkel Las di Jalan Husain Sastranegara Benda Kecamatan, Benda Kota Tangerang.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan MN diamankan petugas BNNP Banten setelah sebelumnya mendapatkan informasi yang bahwa adanya pengiriman narkorika jenis sabu dari Aceh menuju jakarta dengan menggunakan mobil jenis Mitsubishi Grandis warna hitam menuju Pelabuhan Penyeberangan merak.

“Setelah kita dapatkan informasi, dari tim langsung bergerak menuju pelabuhan merak guna lakukan pengintaian, dan kita dapati mobil tersebut dengan NoPol B 1036 FFG, selanjutnya Tim lakukan pengejaran sampai akhirnya dijalan Raya Gerem Merak kita berhasil menghentikan mobil tersebut,” kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana kepada wartawan saat ekspose di kantornya, Kamis (18/07/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terang Brigjen Pol Tantan, MN mengaku bahwa mobil yang dikemudikannya tersebut berisikan sabu yang di simpan dalam tangki bahan bakar mobil yang telah di modifikasi.

“Setelah kita dapatkan keterangan, kita lakukan pembongkaran di sebuah bengkel dan benar, kita temukan 5 bungkus paket narkotika jenis shabu didalam tangki bahan bakar mobil tersebut yang telah dilakukan modifikasi,” terang Brigjen Pol Tantan.

Selain 5,2 kg shabu, jelas Brigjen Pol Tantan, BNNP Provinsi Banten juga berhasil amankan 150 kilogram Ganja yang di bawa oleh dua orang berinisial FN dan IG dari Aceh menuju Tangerang.

“Kita juga dapatkan informasi tentang adanya pengiriman tersebut, dan lakukan kordinasi dengan BNN RI, karna barang tersebut di bawa menggunakan jalur laut dari pelabuhan Pangkal Balam Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal KMP Sakura menuju Tangerang.” Jelasnya.

Setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan, lanjut Brigjen Pol Tantan, petugas lakukan pengecekan dan menemukan mobil Toyota Camry Silver yang digunakan tersangka sesuai informasi yang diterima petugas.

“Didapati dua orang dalam mobil tersebut, kemudian kita interogasi dan mengakui bahwa mereka membawa narkotika jenis ganja dari Aceh untuk dibawa ke wilayah Tangerang yang di taruh dalam bagasi mobil yang telah di lakukan modifikasi,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Brigjen Pol Tantan, kendaraan Toyota Camry tersebut di bawa ke sebuah bengkel di Kecamatan Benda, Kota Tangerang guna membuka bagasi mobil yang telah dilapisi dan dilas besi plat.

“Setelah modifikasi bagasi dalam mobil dibuka, benar saja, petugas dari BNNP provinsi banten dan BNN RI yang disaksikan juga oleh (FN) dan (IG) ditemukan 150 paket ganja dalam mobil tersebut,” tandasnya.

Ketiganya dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat ( 1) uu rl no 35 tahun 2009 RI tentang.

Subscribe to receive free email updates: