Bapenda Makassar : Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Melanggar Aturan


Newsdaily.id Makassar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Drs. H. Irwan R Adnan, M.Si akan menindak tegas wajib pajak yang melanggar aturan terutama terkait penerapan alat rekam pajak online.

Bapenda Kota Makassar akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Melakukan pengawasan dan penindakan dengan mekanisme memberi teguran sampai tiga kali, selanjutnya Bapenda akan melakukan penempelan stiker dan terakhir sanksi penutupan usaha.

"Adapun upaya hukum terkait pidana terhadap pelaku usaha menjadi ranah dari KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan. Karena Bapenda Makassar di supervisi oleh Korsupgah KPK, jadi program ini bukan asal-asalan, sudah melalui berbagai kajian dan melibatkat lintas instansi terkait " jelas Irwan Adnan

Beberapa waktu lalu Pj. Walikota Makassar telah mengeluarkan Surat edaran terkait penggunaan alat perekam pajak secara online kepada pelaku usaha di kota Makassar termasuk sanksi bagi wajib pajak yang melanggar aturan.

Subscribe to receive free email updates: