Hina Aparat di Medsos, Kurir Komputer di Makassar Ditangkap


NEWSDAILY.ID Makassar – Personil Cyber Crime Ditreskrimsus PoldaSulsel yang dipimpin Kasubdit 5 Ditreskrimsus PoldaSulsel menangkap FKL (32), seorang Kurir Komputer di ITSC (Information Tecnology Service Centre)   makassar. FKL diringkus karena menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) secara masif di media sosial (medsos). FKL ditangkap, Selasa (18/07/2019) sekitarpukul 15.30 Wita di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar

Dalam Press Release, di Ruang Lobby Mapolda Sulsel, Rabu, (20/06/2019) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, FKL kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan Sara, ujaran kebencian secara masif dan menyesatkan melalui akun facebook miliknya  “Faizal Karaeng Lomba” dengan konten postingan yaitu ““Ya Allah luka kecil di dramatisir .. Katanya mereka jauh lebih jihad … Hello boskuu !!! bukan sy membenci aparat, cmn sedikit info ji.. sdh kewajiban aparat negara menjalankan tugas untuk mengamankan situasi, tho jang mereka di gaji tidak kerja gratis.. ketika meninggal juga dia ada tunjangan buat anak istri nya boskuuu !!!!!! Apakah itu di sebut lebih jihad ?? PASANG OTAKMU DI KEPALA BUKA DI ETALASE DISPLAY TOLOL !!!!! Lbh jihad mana dengan anak yg meninggal di bunuh demi mencari keadilan… ??? innalillahi wainnailaihi rajiun  Get well very soon baut aparat negara, janganki lupa kasih BETADIN luka ta pak boss !!! #KeadikanDiAtasSegalanya#KebenaranDiAtasSegalanya#TNIKEREN#BravoTentaraNasionalIndonesia#TNIDariRakyatUntukRakyat”.

Dalam unggahannya, FKL (32) menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung sara dan ujaran kebencian. Selain menangkap pelaku Ujaran Kebencian, Personil Ditreskrimsus juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Handphone Asus Z010 warna Putih, serta Screenshoot postingan berita dalam akun Facebook “Faizal Karaeng Lomba”

Atas perbuatannya, petugas mengamankan pelaku FKL, di Polda Sulawesi Selatan untukdi proses secara hukum yang berlaku, Pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atasUU RI. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan ( SARA ), diancam denganancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Subscribe to receive free email updates: